Archive

Author Archive

Foto Berita

Aksi demo di depan gedung KPK

Aksi demo di depan gedung KPK

Lintas Elemen Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Batubara, Sumatera Utara menggelar aksi unjukrasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi KPK (Rabu/12/1).  Aksi kali ini mendesak KPK untuk segera menangkap OK Arya Zulkarnain (Bupati Batu Bara) terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Serdang Bedagai Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. *Bro

Categories: Uncategorized

INDEXS

  • Jabodetabek
Categories: Uncategorized

Berita Utama

Rambah Hutan Secara Besara-besaran Di Kab. Malinau

“Berkedok” Modal izin IPK Abaikan KepMenPAN No.KEP/118/M.PAN/8/2004

Tentang  Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah. (Baik, Bersi, Bebas KKN) “Di Kangkangi

Laporan Masyarakat Kab. Malinau – Kalimantan Timur

Gerald A Siloy

Pengaduan Masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi pengawasan masyarakat dalam rangka ikut serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bebas (KKN) Kolusi, Korupsi, Dan Nepotisme.  Serta bila mana pengaduan masyarakat mengandung kebenaran maka dapat dipergunakan sebagai bahan masukan  serta dapat meningkatan kapasitas aparatur Negara dalam melaksanakan tugas – tugas umum pemerintah terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dalam rangka intensifikasi penanganan pengaduan masyarakat .  Oleh sebab itu ditetapkanlah KEPMENPAN Kepetusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.  Tentang pedoaman umum penangan pengaduan masyarakat bagi instansi pemerintah, serta diharapkan dapat menjadi bahan acuan bagi para Pemimpin, Instansi  pemerintah baik pusat maupun didaerah.

Berdasarkan  informasi masyarakat itu pula, Kabupaten Malinau  yang dike n a l d engan  Motonya  Kabupaten Konserpasi  sepertinya hanya jargon belaka, Pasalnya  per am bahan hutan atau  penebangan secara besar-besaran  di Kawasan Hutan Lindung  kedok Izin Pemanfaan Kayu/IPK oleh Bupati Malinau Pada Rencana Lahan Pemukiman 400 Ha Dio Desa Sesua  Kecamatan Malinau Barat di jaman IPK berapa waktu l a lu kini tinggal kenangan. Ungkapan itu disampaikan salah satu tokoh masyarakat Desa Se sua Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau beberapa waktu lalu kepada LSM dan Media lokal yang dikirimkan ke Redaksi Mapikor Indonesia. ”Bermodalkan Izin IPK penggusuran lahan Pemukiman  CV BAROKAH JAYA dengan leluasa melakukan penebangan Kayu dengan radius 400Ha di lokasi – lokasi Gunung Batu Emas  dan, Gunung Mandaros yang merupakan hutan lindung . Hingga  berdampak pada ekosistem yang ada. Air  bersih yang jadi topangan hidup masyarakat sekitar Gunung Mandaros tercemar hingga saat ini. Kami sangat kecawa  kecewa  dengan adanya kegiatan Perusahaan  CV BAROKAH JAYA  di hutan lindung  itu berapa tahun silam.  Hutan lindung itu sebenarnya wajib dilestarikan karena sumber mata air yang juga di harapakan Masyarakat Desa Sesua selama ini.”Ucap Warga Sesua Tersebut (Enggan disebutkan inisialnya). 

Berdasarkan  informasi serta hasil investigasi Time Investigator Mapikor  Indonesia Di Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau. Lahan pemukiman  yang  disepakati antar masyarakat Desa Sesua dengan Masyarakat Baliku yang di fasilitasi pemerintah  Pemda Malinau  maka ditetapkan lokasinya  tepatnya Km 6 red Km 10, Sebagai Konpensasi pihak CV BAROKAH  JAYA  diberi   rekomendasi  alias Izin IPK Penggusuran Lahan   Pemukiman  yang dikeluarkan oleh Bupati Malinau Marthin Billa dan di sahkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kaliman Timur  maka terbitlah izinnya dengan nomor. 522.21/278/KPTS/DKP-II/XI/2006  tertanggal 27 November 2006.

Akan tetapi pada prakteknya CV. BAROKAH JAYA melakukan penebangan kayu diluar lokasi lahan penggusuran  pemukiman yang disepakati sebanyak 2000 m3  dengan berbagai jenis kayu komersial seperti Meranti, Kapur, Keruing serta kayu Rimba Campuran.  tebangan jenis tebangan dan telah  mengeluarkan kayu dari Perijinan yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim tersebut dianggap telah melampaui kewenangan Menteri Kehutanan RI.  Dan di duga melanggar ketentuan (PP) Peraturan pemerintah Nomor 34 tahun2002 pasal 29 dan 25 ,Pemanfaatan dan Pungutan Hasil Hutan kayu pada Hutan Alam yang lokasinya  terlebih dahulu di tetapkan oleh Menteri Kehutanan.  Namun sayang ketika hal ini coba dikonfirmasi Mapikor Indonesia Kadis Kehutan Ir G. Silloy  selalu dengan jawaban menunggu arahan dari Sang Bupati.

Hal Ihwal Kadis Kehutanan Kabupaten Malinau Ir. Gerald A. Siloy . Msc, bukan rahasia lagi bagi masyarakat di Kabupaten Malinau, bahwasa-nya Kadis Kehutanan yang satu ini adalah orang kepercayaan Bupati Marthin Billa. Kononnya Ir. Gerald A. Siloy . Msc ditugaskan untuk mengurus masalah kehutanan baik ditingkat daerah maupun pusat termasuk dengan aparat penegak hukum di Jakarta bila ada sesuatu hal yang berbenturan dengan hukum. khabarnya sang kadis banyak mempunyai kerabat/keluarga di Mahkamah Agung, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Depertemen Kehutanan maka, tak heran aktifitasnya selalu keluar daerah berangkat wira- wiri Malinau red Jakarta bahkan keluar negeri dengan dalih tugas luar yang tak jelas manfaatnya!. Yang menjadi pertanyaan darimana dana biaya perjalan dinas itu diambail?, apakah memakai dana APBD atau menguras kocek pribadi sang Bupati dan apakah Ir. Gerald A. Siloy . Msc tergolong (Markus ) Makelar Kasus  seperti yang selalu dihebohkan Di Jakarta selama ini. *s.al & tim

Categories: Uncategorized

KORUPSI BELENGGU CITA-CITA ANAK BANGSA

Dampak Korupsi Bagi Masyarakat

Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.

Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Kesejahteraan umum negara

Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus “pro-bisnis” ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.

Demokrasi

Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.

Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.

– Menurut Chetwynd et al (2003),          korupsi akan menghambat pertumbuhan investasi. Baik investasi domestik maupun asing. Mereka mencontohkan fakta business failure di Bulgaria yang mencapai angka 25 persen.

Maksudnya, 1 dari 4 perusahaan di negara tersebut mengalami kegagalan dalam melakukan ekspansi bisnis dan investasi setiap tahunnya akibat korupsi penguasa. Selanjutnya, terungkap pula dalam catatan Bank Dunia bahwa tidak kurang dari 5 persen GDP dunia setiap tahunnya hilang akibat korupsi. Sedangkan Uni Afrika menyatakan bahwa benua tersebut kehilangan 25 persen GDP-nya setiap tahun juga akibat korupsi.

–    Menurut Mauro (2002),

Setelah melakukan studi terhadap 106 negara, ia menyimpulkan bahwa kenaikan 2 poin pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK, skala 0-10) akan mendorong peningkatan investasi lebih dari 4 persen. Sedangkan Podobnik et al (2008) menyimpulkan bahwa pada setiap kenaikan 1 poin IPK, GDP per kapita akan mengalami pertumbuhan sebesar 1,7 persen setelah melakukan kajian empirik terhadap perekonomian dunia tahun 1999-2004.

– Menurut  Gupta et al (1998),

Menyatakan fakta bahwa penurunan skor IPK sebesar 0,78 akan mengurangi pertumbuhan ekonomi yang dinikmati kelompok miskin sebesar 7,8 persen. Ini menunjukkan bahwa korupsi memiliki dampak yang sangat signifikan dalam menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.

2.   Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.

Pada institusi pemerintahan yang memiliki angka korupsi rendah, layanan publik cenderung lebih baik dan lebih murah. Terkait dengan hal tersebut, Gupta, Davoodi, dan Tiongson (2000) menyimpulkan bahwa tingginya angka korupsi ternyata akan memperburuk layanan kesehatan dan pendidikan. Konsekuensinya, angka putus sekolah dan kematian bayi mengalami peningkatan.

3.   Sebagai akibat dampak pertama dan kedua, maka korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Terkait dengan hal ini, riset Gupta et al (1998) menunjukkan bahwa peningkatan IPK sebesar 2,52 poin akan meningkatkan koefisien Gini sebesar 5,4 poin. Artinya, kesenjangan antara kelompok kaya dan kelompok miskin akan semakin melebar. Hal ini disebabkan oleh semakin bertambahnya aliran dana dari masyarakat umum kepada para elit, atau dari kelompok miskin kepada kelompok kaya akibat korupsi.

4. Korupsi berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.

Baik individual maupun masyarakat secara keseluruhan. Selain meningkatkan ketamakan dan kerakusan terhadap penguasaan aset dan kekayaan korupsi juga akan menyebabkan hilangnya sensitivitas dan kepedulian terhadap sesama.

Rasa saling percaya yang merupakan salah satu modal sosial yang utama akan hilang. Akibatnya, muncul fenomena distrust society, yaitu masyarakat yang kehilangan rasa percaya, baik antar sesama individu, maupun terhadap institusi negara. Perasaan aman akan berganti dengan perasaan tidak aman (insecurity feeling). Inilah yang dalam bahasa Al-Quran dikatakan sebagai libaasul khauf (pakaian ketakutan). Fakta     bahwa    negara    dengan tingkat korupsi yang tinggi memiliki tingkat   ketidakpercayaan      dan  kriminalitas yang tinggi pula.  Ada korelasi yang kuat di antara ketiganya.

Ekonomi

Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan “lapangan perniagaan”. Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.

Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.

Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan.

Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Korupsi akan menghambat pertumbuhan investasi. Baik investasi domestik maupun asing. Mereka mencontohkan fakta business failure di Bulgaria yang mencapai angka 25 persen.

Maksudnya, 1 dari 4 perusahaan di negara tersebut mengalami kegagalan dalam melakukan ekspansi bisnis dan investasi setiap tahunnya akibat korupsi penguasa. Selanjutnya, terungkap pula dalam catatan Bank Dunia bahwa tidak kurang dari 5 persen GDP dunia setiap tahunnya hilang akibat korupsi. Sedangkan Uni Afrika menyatakan bahwa benua tersebut kehilangan 25 persen GDP-nya setiap tahun juga akibat korupsi.

Setelah melakukan studi terhadap 106 negara, disimpulkan bahwa kenaikan 2 poin pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK, skala 0-10) akan mendorong peningkatan investasi lebih dari 4 persen. Sedangkan Podobnik et al (2008) menyimpulkan bahwa pada setiap kenaikan 1 poin IPK, GDP per kapita akan mengalami pertumbuhan sebesar 1,7 persen setelah melakukan kajian empirik terhadap perekonomian dunia tahun 1999-2004.

Fakta bahwa penurunan skor IPK sebesar 0,78 akan mengurangi pertumbuhan ekonomi yang dinikmati kelompok miskin sebesar 7,8 persen. Ini menunjukkan bahwa korupsi memiliki dampak yang sangat signifikan dalam menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.

Pada institusi pemerintahan yang memiliki angka korupsi rendah, layanan publik cenderung lebih baik dan lebih murah. Terkait dengan hal tersebut, Gupta, Davoodi, dan Tiongson (2000) menyimpulkan bahwa tingginya angka korupsi ternyata akan memperburuk layanan kesehatan dan pendidikan. Konsekuensinya, angka putus sekolah dan kematian bayi mengalami peningkatan.

Sebagai akibat dampak pertama dan kedua, maka korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.

Terkait dengan hal ini, riset Gupta et al (1998) menunjukkan bahwa peningkatan IPK sebesar 2,52 poin akan meningkatkan koefisien Gini sebesar 5,4 poin. Artinya, kesenjangan antara kelompok kaya dan kelompok miskin akan semakin melebar. Hal ini disebabkan oleh semakin bertambahnya aliran dana dari masyarakat umum kepada para elit, atau dari kelompok miskin kepada kelompok kaya akibat korupsi.

Korupsi berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.

Baik individual maupun masyarakat secara keseluruhan. Selain meningkatkan ketamakan dan kerakusan terhadap penguasaan aset dan kekayaan korupsi juga akan menyebabkan hilangnya sensitivitas dan kepedulian terhadap sesama.

Rasa saling percaya yang merupakan salah satu modal sosial yang utama akan hilang. Akibatnya, muncul fenomena distrust society, yaitu masyarakat yang kehilangan rasa percaya, baik antar sesama individu, maupun terhadap institusi negara. Perasaan aman akan berganti dengan perasaan tidak aman (insecurity feeling). Inilah yang dalam bahasa Al-Quran dikatakan sebagai libaasul khauf (pakaian ketakutan).

Korupsi dapat menghambat pertumbuhan investasi.

Korupsi dapat menghambat pertumbuhan investasi. Baik investasi domestik maupun asing. Mereka mencontohkan fakta business failure di Bulgaria yang mencapai angka 25 persen. Maksudnya, 1 dari 4 perusahaan di negara tersebut mengalami kegagalan dalam melakukan ekspansi bisnis dan investasi setiap tahunnya akibat korupsi penguasa. Selanjutnya, terungkap pula dalam catatan Bank Dunia bahwa tidak kurang dari 5 persen GDP dunia setiap tahunnya hilang akibat korupsi. Sedangkan Uni Afrika menyatakan bahwa benua tersebut kehilangan 25 persen GDP-nya setiap tahun juga akibat korupsi

Setelah melakukan studi terhadap 106 negara, disimpulkan bahwa kenaikan 2 poin pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK, skala 0-10) akan mendorong peningkatan investasi lebih dari 4 persen. Sedangkan Podobnik et al (2008) menyimpulkan bahwa pada setiap kenaikan 1 poin IPK, GDP per kapita akan mengalami pertumbuhan sebesar 1,7 persen setelah melakukan kajian empirik terhadap perekonomian dunia tahun 1999-2004.

Menurut Gupta 1998) bahwa penurunan skor IPK sebesar 0,78 akan mengurangi pertumbuhan ekonomi yang dinikmati kelompok miskin sebesar 7,8 persen. Ini menunjukkan bahwa korupsi memiliki dampak yang sangat signifikan dalam menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi

Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.

Pada institusi pemerintahan yang memiliki angka korupsi rendah, layanan publik cenderung lebih baik dan lebih murah. Terkait dengan hal tersebut, Gupta, Davoodi, dan Tiongson (2000) menyimpulkan bahwa tingginya angka korupsi ternyata akan memperburuk layanan kesehatan dan pendidikan. Konsekuensinya, angka putus sekolah dan kematian bayi mengalami peningkatan.

Sebagai akibat dampak pertama dan kedua, maka korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.

Peningkatan IPK sebesar 2,52 poin akan meningkatkan koefisien Gini sebesar 5,4 poin. Artinya, kesenjangan antara kelompok kaya dan kelompok miskin akan semakin melebar. Hal ini disebabkan oleh semakin bertambahnya aliran dana dari masyarakat umum kepada para elit, atau dari kelompok miskin kepada kelompok kaya akibat korupsi.

Korupsi berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.

Baik individual maupun masyarakat secara keseluruhan. Selain meningkatkan ketamakan dan kerakusan terhadap penguasaan aset dan kekayaan korupsi juga akan menyebabkan hilangnya sensitivitas dan kepedulian terhadap sesama.

Rasa saling percaya yang merupakan salah satu modal sosial yang utama akan hilang. Akibatnya, muncul fenomena distrust society, yaitu masyarakat yang kehilangan rasa percaya, baik antar sesama individu, maupun terhadap institusi negara. Perasaan aman akan berganti dengan perasaan tidak aman (insecurity feeling). Inilah yang dalam bahasa Al-Quran dikatakan sebagai libaasul khauf (pakaian ketakutan).

Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.

Pada institusi pemerintahan yang memiliki angka korupsi rendah, layanan publik cenderung lebih baik dan lebih murah. Terkait dengan hal tersebut, disimpulkan bahwa tingginya angka korupsi ternyata akan memperburuk layanan kesehatan dan pendidikan. Konsekuensinya, angka putus sekolah dan kematian bayi mengalami peningkatan.

Korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.

Peningkatan IPK sebesar 2,52 poin akan meningkatkan koefisien Gini sebesar 5,4 poin. Artinya, kesenjangan antara kelompok kaya dan kelompok miskin akan semakin melebar. Hal ini disebabkan oleh semakin bertambahnya aliran dana dari masyarakat umum kepada para elit, atau dari kelompok miskin kepada kelompok kaya akibat korupsi. Tim/bbs

Categories: Uncategorized Tags:

Kontroversi

PemiluKada Waropen TIDAK JELAS!

SK Mendagri  Pengangkatan Bupati Waropen Papua Akan Dibatalkan

Biar Mulus&Menang Sogok Sana-Sini

Oknum Hakim MK&Depdagri “TERIMA SUAP”

Indikasi Kuat Kapolres pun “BERMAIN”

Pelantikan Bupati Illegal

Luar biasa, pemilihan umum kepala daerah (PemiluKada) diKabupaten Waropen, Papua hingga saat ini menjadi konflik berkepanjangan. Dugaan adanya rekayasa sangat kuat, ini terbukti dengan berbagai temuan dan laporan masyarakat. Demi lancarnya prosesi tersebut, uang milliaran rupiah disebar begitu saja. Alhasil, beberapa oknum baik lemabaga yang konon paling bersih (MK) kecipratan jatah alias upeti, belum lagi diDepartemen Dalam Negeri yang menjadi sentra para Kepala Daerah atau Abdi Negara ini juga kebagian jatah reman tersebut. Berkas-berkas yang terkait PemiluKada Waropen pun “REKAYASA” belaka. Semua berjalan karena ada uang, dan nilainya pun  sangat FANTASTIS. Belum lagi diwilayah Waropen sendiri, ada dugaan Kapolres pun ikut-ikutan bermain diranah politik. Uangnya Besar Bos! Lalu bagaimana kelanjutannya? Kolaborasi yang sangat luar biasa dengan dukungan uang sangat luarbiasa pula.

Laporan Dari Tim Khusus Invstigator Mapikor Indonesia

Perjalanan kisruh Pemilikada Kabupaten Waropen Provinsi Papua sejak 29 Mei 2010 nampaknya akan berkepanjangan, kisruh yang berawal dari kekeliruan survey tingkat electabilitas/favorit yang dilakukan DPP Partai Golkar, sehingga mengakibatkan incumbent Drs.Ones J Ramandey tingkat electabilitasnya dijatuhkan diurutan 2 dibawah Drs.Yesaya Buinai (Kepala BKD Prov.Papua) juga konon sarat dengan rekayasa kepentingan DPD Provinsi Papua untuk menggoalkan Yesaya Bonai yang konon masih saudara dari Gubernur Papua Barnabas Suebu.

Padahal jelas-jelas ada 3 Kecamatan dari 9 Kecamatan dalam survey adalah tidak termasuk wilayah Administratif  Kabupaten Waropen akan tetapi 3 Kecamatan tersebut menjadi wilayah Administratif  Kabupaten Mamberamo Raya, dan konon sesuai bukti di 3 kecamatan itulah nama Yohanis Bonai didongkrak, kesalahan lokasi survey ini sudah diklarifikasi Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar HR. Agung Laksono dengan keluarnya Instruksi Survey Ulang, namun baik Korwil Maluku-Papua DPP Partai Golkar DPD Partai Golkar Prov. Papua tidak melaksanakan survey ulang tersebut malah keluar pemberhentian sepihak kepada Ones Ramandey sebagai Ketua DPD Partai Golkar Waropen yang dikeluarkan oleh DPD partai Golkar Prov. Papua. “ Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, dan menjaga citra Partai Golkar maka harus sesuai dengan prosedural yang berlaku, untuk itulah perlunya melakukan survey ulang. Hal ini mengingat kesalahan yang konstruktif, “ jelas HR. Agung Laksono.

Dengan hilangnya dukungan dari Partai Golkar tetap tidak menggoyahkan posisi Ones sebagai kandidat Bupati yang berpasangan dengan Zeth Tanati, karena Ones masih mengantongi dukungan 15% dari PAN, PPRN, PKB dan PBB.  Namun lagi-lagi kontalasi untuk menyingkirkan Ones dilakukan, kali ini Mekalina Wonatorai Ketua KPUD Waropen dengan 4 anggota lainnya melakukan manuver untuk mencoret nama Ones-Zeth sebagai kandidat dan hal itu terbukti dengan hasil pleno penetapan calon yang tidak menyertakan Ones-Zeth sebagai kandidat.

Tentu saja hal ini membuat berang kubu dan para pendukung Ones-Zeth yang konon sudah mengantongi dukungan 62% dari masyarakat Waropen hal tersebut berujung penangkapan para pendukung Ones dalam aksi damai oleh Kapolres Waropen AKBP Drs. Son Hadji.

Ketidakpuasan Ones dan para pendukungannya terhadap hasil pleno penetapan KPUD Waropen yang dilakukan oleh Mekalina Wonatorai cs tersebut diteruskan melalui gugatan  yang disampaikan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Sejalan dengan persidangan PTUN Jayapura menemukan fakta-fakta rekayasa yang dilakukan oleh KPUD Waropen sehingga PTUN Jayapura menerbitkan penetapan No.27/PEN/2010/PTUN.JPR tentang penundaan tahapan Pemilukada Kab.Waropen namun penetapan tersebut tidak digubris dan KPUD Waropen tetap melakukan tahapan.

Putusan PTUN Jayapura No 27/G/2010/PTUN.JPR memutuskan Ones-Zeth untuk disertakan sebagai peserta PemiluKada Waropen karena kekurangan prosentase dukungan, Dualisme dukungan PAN dan PPRN terhadap Ones tidak dapat dibuktikan diperkuat dengan surat dukungan PAN yang ditandatangani Hatta Rajasa selaku Ketua Umum, serta diperkuat oleh Surat KPU RI No.47/KPU/VII/2010 Tanggal 26 Juli 2010 dan surat KPUD Prov. Papua dengan No.211/SET-KPU/VII/2010 kedua surat tersebut menginstruksikan agar KPUD Waropen segera mengambil langkah-langkah melanjutkan tahapan PemiluKada ulang dengan mengakomodir pasangan Ones-Zeth sebagai peserta No. Urut 7.

Namun langkah hukum dan instruksi KPU dan KPU Prov Papua tersebut tetap tidak diindahkan oleh KPUD Waropen sehingga KPU RI dan KPU Prov.Papua melalui sidang Dewan Kehormatan pada tanggal 21 Agustus 2010 memberhentikan Mekalina Wonatorai dan 4 anggota KPUD Waropen lainnya sekaligus mengangkat dan melantik Christison Mbaubedari sebagai Ketua KPUD Waropen yang baru bersama 4 anggota baru lainnya serta menjadwal ulang PemiluKada Waropen 30 hari terhitung tanggal pelantikan.

Rupanya pemberhentian tersebut tidak juga diindahkan oleh Mekalina beserta 4 rekan lainnya didukung oleh Kapolres Waropen AKBP.Son Hadji tetap melaksanakan Pemungutan suara pada 25 Agustus 2010 yang dikuti 6 pasangan Cabup-Cawabup, Kapolres Waropen nampaknya menjadi mesin penggerak PemiluKada tersebut dengan cara mengerahkan kekuatan personal Polres Waropen memaksa penduuk agar melakukan pemungutan suara pada tanggal 25 Agustus tersebut.

Sudah dapat ditebak dengan tidak disertkannya Ones-Zeth sebagai peserta sangat memuluskan konspirasi menaikkan Yesaya Buinai sebagai Bupati sesuai dengan rencana konstalasi, rupanya konstalasi tersebut tidak dapat diterima oleh 5 pasangan peserta PemiluKada lainnya sehingga berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi, yang sangat mengagetkan adalah MK menerima gugatan PemiluKada yang dilaksanakan oleh KPUD Waropen Bodong alias Ilegal tersebut malah lebih tragis dan membingungkan pencari keadilan di Republik ini adalah dengan mengeluarkan Keputusan kontroversial No.181/PHPU.D-VIII/2010 dengan men”Syah”kan PemiluKada Waropen Tanggal 25 Agustus 2010 yang dilaksanakan oleh KPUD Ilegal, tanpa mengindahkan produk Hukum syah yang dikeluarkan oleh lembaga hukum lainnya termasuk penetapan eksekusi No. 367/G/2010/PTUN. JPR  penetapan No. 04/Pen. K/EKSEKUSI/2010/PTUN JPR.

Keputusan MK tersebut menciptakan konflik antar Lembaga, Mahkamah Agung selaku atasan langsung PTUN tentunya berang dan konon beberapa Hakim Agung di MA menganggap putusan tersebut adalah pelecehan terhadap MA yg dilakukan oleh MK. Aroma “Uang Pelicin” yang konon jumlahnya mencapai milliar rupiah diduga menjadi pemicu maka lembaga peradilan yang sudah memproklamirkan Lembaga Paling Bersih tersebut dipertanyakan, Refly Harun salah satu lawyer senior melaporkan oknum Hakim MK yang diindikasikan mendapat “sogokan” tersebut kepada Dewan Kehormatan malah rekaman CCTV penyerahan uang kepada oknum hakim tersebut telah beredar dilingkungan MK.

Konstalasi inipun melibatkan oknum Depdagri yang dituding meloloskan pengesahan hasil PemiluKada Waropen yangdibuat oleh KPUD Ilegal dengan dukungan 3 oknum anggota DPRD Waropen yang merekayasa surat megatasnamakan DPRD Waropen serta dukungan Kapolres Waropen yang sudah sangat masuk dalam ranah Politik Praktis tidak lagi bertindak sebagai pengayom yang netral, Ketua DPRD Waropen Hugo Tebai S.Ti dan 12 Angota DPRD Waropen dari 20 Anggota Waropen tidak mengakui adanya surat tersebut.

Langkah selanjutnya Mahkamah Agung akan mengekuarkan fatwa penguatan terhadap eksekusi yang dikeluarkan PTUN Jayapura karena dinggap sudah mengikat serta pada tanggal 1 Desember 2010 akan digelar proses Hukum di PTUN Jakarta untuk mencabut kembali SK Mendagri No.131.91-832 Tahun 2010 Tanggal 25 Oktober 2010 tentang pengangkatan Yesaya Buinai sebagai Bupati Waropen, maka dengan demikian pencabutan SK dan pemberhentian Yesaya Buinai hanya tinggal hitungan minggu. * tim

Kemendagri “PELIHARA”Mafia Jabatan

Jangan Korbankan Rakyat Demi Ambisi “BUSUK

Kurang lebih 50 orang yang tergabung di dalam Solidaritas Masyarakat dan Mahasiswa Waropen se-Jabotabek menggelar aksi massa di halaman depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keinginan mereka  adalah membumi hanguskan para mafia jabatan di Kemendagri.

Keinginan kuat masyarakat dan mahasiswa Waropen yang ada diwilayah Jabodetabek setelah dikeluarkannya SK Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 13291-833 Tahun 2010 tentang Penetapan Bupati Kabupaten Waropen periode 2010-2015. “SK Menteri harus dibatalkan,” kata Kaiba, selaku koordinator aksi beberapa waktu lalu.

“Pemilukada Kabupaten Waropen, Papua, harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. Dengan demikian, kami menuntut agar Pemilukada Kabupaten Waropen diulang agar mendapatkan hasil sesuai dengan prosedur, “ tegasnya.

Kaiba menambahkan bahwa, “ Jalannya proses pemilukada Waropen pada 25 Agustus 2010 lalu, adalah illegal. Pasalnya, sejak SK (Surat Keputusan) KPU Provinsi Papua tentang pemberhentian diterbitkan, Melina KK Wanatore (Ketua KPU Waropen lama) dan kawan-kawan tidak memiliki legalitas untuk bertindak atas nama KPU Waropen, “.

Sedangkan  pada saat sidang beberapa waktu lalu, bahwa panel Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Umum Kepala Daerah Nasional, I Gusti Putu Artha, mengatakan SK tersebut berkonsekuensi kepada pemungutan dan penghitungan suara yang telah dilakukan adalah tidak sah di mata hukum.

Selain  itu KPUD Waropen di bawah kepemimpinan Melina telah melanggar beberapa ketentuan penyelenggaraan Pemilukada, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 2 Huruf a, b, c, d, e, f, g, h dan i; Pasal 3 Ayat (3), Pasal 5 Ayat (1); serta Peraturan KPU Nomor 31 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. *tim

Ahmad Hidayat Mus

Memerintah Diktator ala ‘Idi Amin’ & ‘Semau Gue’

>>Perubahan APBD 2008 Kab. Kepulauan Sula di “Mark-Up” Bupati

Mad Mus

Sejak H. Ahmad Hidayat Muz, SE menjabat selaku Bupati Kepulauan Sula (15 September 2005 – Desember 2008, red),   penyelenggaraan pemerintahan  dibawah kepemimpinannya  banyak sekali melakukan kesalahan dan kekeliruan. Dan kerap  bertentangan dengan Undang-Undang serta  Peraturan Pemerintah Pemda  Kabupaten Kepulauan Sula. Boleh dibilang bahwa lebih tiga tahun memimpin, Bupati Kep.Sula memerintah dengan cara diktator ala ‘Idi Amin’ juga terkesan ‘semau gue’ sehingga memiliki kencenderungan  tidak objektif dalam penyelenggaraan tugas pemerin tahannya dalam melayani masyarakat.  Bagaimana tidak? Bupati sendiri dalam kinerjanya saja hanya 4 hari di kantor Bupati Kabupaten Sula, selebihnya Bupati  berada di Jakarta.

Mengingat Undang-Undang  tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih bebas korupsi, kolusi dan nepotisme  tapi malah justru di Kabupaten Kepulauan Sula bukan pembangunan yang maju, tapi korupsi, kolusi dan nepotisme yang maju di Kabupaten Kepulauan Sula.

Oleh karenanya sejumlah perwakilan dari lima fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Partai PKS, Partai Demokrat, Partai Bintang Reformasi, Partai Golkar dan Partai PDIP, red) bertandang ke sejumlah instansi pemerintah yang berkompeten terhadap adanya penyalahgunaan keuangan Negara serta tindak kriminal penggelapan berbagai proyek fiktif, antara lain seperti penyelewengan dana CPNSD 2002 dimana disana terdapat  fakta Bupati menyalahgunakan  APBD 2005  sebesar 1.2 miliar rupiah,  begitu pula beberapa proyek infrastruktur fiktif  lewat campur tangan Bupati, penggelapan dana insentif peningkatan  Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang  terindikasi kuat   masuk kantong pribadi Bupati sebesar Rp 2.3 miliar,  serta illegal logging yang sudah berlangsung bertahun-tahun oleh Bupati dan kroni-kroninya. Sehingga semua itu menyebabkan pembangunan macet di  Kabupaten Kepulauan Sula karena  begitu besar uang yang dikorupsi oleh Bupati, hancurnya semua proyek dari Tahun 2006, 2007 dan 2008 lantaran tidak terselesaikan.

Bahkan berdasarkan hasil audit BPK  di kantor Bupati ditemukan korupsi hampir Rp.8 miliar,   termasuk  hasil audit BPK Ternate yang sampai hari ini telah mencapai Rp.100 Miliar lebih. Belum lagi kuatnya persekongkolan antara Ketua DPRD Kab.Kepulauan Sula dengan Bupati H. Ahmad Hidayat Muz, SE dimana puncaknya keluarnya  keputusan DPRD dengan Nomor 172.3/09/DPRD-KS2008 tentang  Persetujuan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula terhadap Perda  Perubahan APBD 2008.

Perubahan APBD 2008 tersebut menjadi polemik lantaran tidak obyektif, tidak relevan dan tidak rasional.  Karena dari APBD  yang sebelumnya Rp 361 Miliar kemudian membengkak  Rp 70 Miliar menjadi  Rp 431 Miliar.  Maka pada paripurna APBD Perubahan (24 November 2008, red)   beberapa  fraksi menolak keputusan DPRD Kab. Sula  menyetujui APBD Perubahan 2008.

Untuk selanjutnya beberapa fraksi DPRD Kab.Kepualauan Sula mengirim surat ke Gubernur Maluku Utara Nomor 6/SSDPRD/KS2008  tertanggal 25 November 2008 mendesak Gubernur untuk melihat dan mengevaluasi kembali keputusan DPRD tentang APBD perubahan itu.

Kemudian  mengusulkan kepada Gubernur untuk membatalkan keputusan DPRD  tersebut.  Dan meminta Gubernur membentuk tim untuk mengadakan audit dan investigasi tentang pengelolaan keuangan daerah di seluruh satuan kerja Kabupaten Kepulauan Sula. Sekaligus minta kepada Bapak Thayeb Harmayn selaku Guberner Maluku Utara agar semua kasus-kasus yang merupakan pelanggaran-pelanggaran pidana korupsi segera dituntaskan.

Karena sampai hari ini  Bupati Kepulauan Sula masih terus melakukan kejahatan-kejahatan korupsi-korupsi, tapi tidak pernah tersentuh oleh hukum. Sehingga memicu  kemarahan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sula.  Dikhawatirkan apabila masalah ini tidak dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka akan  terjadi lautan api di Kabupaten Kepulauan Sula.

Disamping itu sejumlah fraksi di DPRD Kab.Kepulauan Sula pun mendesak jajaran Kapolda Malut mengusut dan menindak kroni-kroni Bupati. Pihak kepolisian sebagai penegak hukum agar tetap menegakkan supremasi hukum yang ada. Khususnya   dalam kasus CPNSD 2002 dimana disana terdapat  penyalahgunaan APBD 2005 sebesar  Rp 1.2 Miliar, dimana sudah diajukan ke Polda Maluku Utara untuk disidik.

Bahkan dalam proses penyidikan itu pada gelar perkara hari Jumat 12 Juli 2006 itu Bupati Kepulauan Sula sudah ditentukan sebagai tersangka. Namun sampai hari ini bentuk konkrit dari pada kedudukan dari tersangka itu tidak pernah lagi perhatikan.

Sementara pada 5 Desember 2008 saat sejumlah fraksi ke Polda Maluku Utara bertemu  dengan Direskrimnya,  menurut penjelasan Direskrim, bahwa dalam pengajuan berkas perkara ke Kajati Maluku Utara kedudukan H. Ahmad Hidayat Muz,SE Bupati ini sudah berada di posisi saksi dan bukan tersangka lagi. Oleh karenanya sejumlah fraksi mendesak pihak kejaksaan benar-benar menanganinya  secara serius. Bahkan oleh empat fraksi kasus ini pun sudah diajukan ke Kejagung  dan diterima oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Jasman Panjaitan.

Beberapa temuan  yang dirasa penting untuk tidak bisa lagi ditolelir sehingga dari empat fraksi  telah mengajukan  data-data penyelewengan anggaran  Bupati H.Ahmad Hidayat Muz, SE itu kepada Bapak Gubernur Malut dan kemudian melanjutkan itu Pusat (Jakarta)  baik KPK maupun Kejagung, selain kepada pihak-pihak yang terkait lainnya.

Aksi KKN yang dilakukan H.Ahmad Hidayat Muz,SE ini sudah berjalan 3 tahun, namun fraksi-fraksi di DPRD Kab.Kepulauan Sula telah  mengumpulkan semua data, fakta dan bukti. Fraksi-fraksi di DPRD Kab.Kepualaun Sula  berharap instansi terkait di  Pusat, baik Kejagung, Mabes Polri, KPK segera menahan H. Ahmad Hidayat Muz, SE Bupati Kabupaten Kepulauan Sula.

Berikut 3 Pernyataan Sikap Dari 5 Pernyataan Sikap Sejumlah Fraksi di DPRD Kab. Kepulauan Sula;

Sikap Dari Fraksi PKS

Beberapa hal yang berkaitan dengan perencanan daerah  Dalam hal ini menyangkut dengan penyelenggaraan dengan Pemerintahan di daerah yaitu Kabupaten Kepulauan Sula, bahwa PKS sangat berperan aktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan baik dari segi pembangunan maupun pengelelolaan keuangan di daerah.

PKS melihat   hubungan kerjasama dengan DPRD sejak dari pembahasan anggaran 2006 sampai dengan 2007 dilaksanakan secara mendesak. Dalam pengertian, bahwa  mekanisme dalam hal pembahasan anggaran itu sendiri tidak dilalui, sehingga kita mengalami kesulitan dalam melakukan kontrol   pelaksanaan pembangunan maupun pengelolaan keuangan didaerah itu sendiri.

Jadi jelas, dapat kami katakan bahwa dalam hal pembahasan anggaran yang nilainya  ratusan milyar hanya   dilaksanakan dalam waktu 2 sampai 3 hari selesai.   terbukti pada tahun 2008 anggaran perubahan kemarin dalam waktu 2 hari. Sehingga ada beberapa hal yang menjadi sorotan kami   bahwa pertama kami melihat tidak intransinya panitia eksekutif dalam hal menyampaikan data-data yang ketika kami konfirmasi dengan panitia anggaran eksekutif itu, mereka tidak bisa memberikan jawaban yang jelas dan riil.

Sedangkan yang kedua, kami juga meminta data banding yaitu APBD Induk untuk diberikan kepada kami dalam hal pembahasan anggaran APBD itu tidak diberikan kepada kami. Kemudian mekanisme-mekanisme yang lain tidak dilalui, sehingga dalam hal pembahasan anggaran ini memang jelas dari sisi mekanisme. Saya melihat bahwa bicara tentang anggaran ini mekanisme adalah menyangkut  dengan nilai anggaran itu sendiri.

Sehingga kalau mekanisme sesuai dengan Kep.Mendagri No 34 2006 itu, jika mekanisme itu tidak jalan. Maka dari sisi nilai dalam keuangan pasti akan terdapat suatu permasalahan disitu. Jadi mengapa mekanisme ini yang kami telusuri, karena yang menyangkut pembahasan penambahan nilai anggaran dari 357 menjadi 431 Miliar itu apa-apa saja yang harus kita bahas.

Yang jelas informasi yang kami terima, bahwa ketika empat fraksi itu menolak sampai dan saat ini mungkin peraturan daerah menyangkut anggaran perubahan tahun 2008 sampai hari ini juga belum sampai ke tangan Gubernur. Tapi dari informasi bahwa anggaran ini sudah sempat berjalan. Tapi ada teman panitia perubahan anggaran mendapat jawaban dari panitia anggaran eksekutif, bahwa ada beberapa mata anggaran sudah jalan berkisar antara 69 persen diluar dari APBD.

Purwadi Sadilah, Ketua Fraksi Demokrat

Ada beberapa hal yang fraksi kami tidak mau menerima perubahan APBD 2008, yang pertama adalah sesuai peraturan No 13 Tahun 2006 bahwa atas pembahasan anggaran itu harus melalui tahapan-tahapan, yang pertama dilaksanakan di panitia anggaran legislative, kemudian berlanjut eksekutif, tingkat komisi dan selanjutnya ditingkat fraksi. Tapi yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula hanya ada pembahasan itu ditingkat panitia legislative, kemudian panitia eksekutif dan dilaksanakan hanya 2 hari.

Dan itu langsung dibawa ke Paripurna, tanpa ada pembahasan ditingkat komisi dan fraksi. Nah, ini kan sudah menyalahi aturann yang ada dan sangat bertentangan dengan Kep. Mendagri, karena dalam pembahasan-pembahasan, tahapan-tahapan  itu harus dilewati. Kedua, dalam nilai anggaran yang dituangkan dalam APBD Perubahan itu terdapat nilai angka 15 Miliar yang bersumber dari dana hibah.

Menurut ketentuan juga, bahwa dana hibah itu harus ada perjanjian antara eksekutif dan legislative. Sedangkan perjanjian itu berupa naskah perjanjian dalam hibah yang sumbernya dari Negara mana atau lembaga mana dan diperuntukan untuk apa. Tetapi kemudian dana itu masuk ke APBD, tapi ketika ditanya itu sumber dana dari mana. Mereka tidak bisa menjawab, bahwa dana itu dari mana. Yang jelas panitia anggaran eksekutif (Sekda) yang tidak bisa menjawab.

Kemudian dalam pembahasan anggaran semestinya APBD awal dijadikan sebagai bahan patokan atau acuan dalam perubahan anggaran, kemudian dokumen pelaksanaan anggaran juga sebagai data subtansi. Tapi, dalam pembahasan anggarann di DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati tidak memberikan  APBD awal untuk sebagai pembanding dan dokumen pelaksana anggaran, sehingga DPRD sama sekali tidak mengetahui sumber anggaran selama tahun berjalan itu kemana dana itu berjalan. Jadi buta. Pada intinya tidak ada kejelasan peredaran dana tersebut kemana saja.

Kami merasa menipu, bahkan lebih parahnya masyarakat Kabupaten Sula yang telah kami tipu. Hal ini karena ketidak ada kejelasan dan transparansi peredaran dana tersebut. Kemudian beberapa proyek infrastruktur berupa jalan dalam pelaporan di perubahan anggaran itu sudah dilaksanakan 100 persen. Tetapi yang terjadi jalanan yang dimaksud tidak kita temukan.

Sehingga proyek tersebut menjadi proyek fiktif. Kemudian Bupati Sula dalam tahun anggaran 2007 dia hanya menyampaikan pidato pengantar tentang laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah, tetapi kemudian ketentuannya DPRD harus membahasnya paling lambat satu bulan kemudian di Paripurnakan untuk mendengar jawaban dan saran pendapat dari DPRD.

Tapi dalam tenggang waktu satu bulan itu Bupati Kepulauan Sula tidak berada di Kepulauan Sula, sehingga ini tidak jalan. Sehingga setelah 30 hari keterangan Bupati Kepulauan Sula itu tidak dibahas oleh DPRD, maka itu dianggap DPRD telah menerimanya.

Dan yang menjadi persoalan adalah bukan karena  DPRD menerima, tapi ketidakhadiran Bupati di Kabupaten Kepulauan Sula. Sehinggga ketentuan 30 hari itu tidak terlewatkan, karena Bupati sendiri dalam kinerjanya hanya 4 hari di kantor Bupati Kabupaten Sula, selebihnya Bupati tersebut berada di Jakarta. Hal ini benar karena pada laporan keterangan pertanggungjawaban yang disampaikan pidato pengantarnya, kemudian kita menunggu sampai 30 hari beliau belum ada di Kabupaten Kepualuan Sula, sehingga itu tidak ada tanggapan dan saran dari DPRD.

Firman, Fraksi Partai Bintang Reformasi

Ingin memberikan penjelasan sesuai dengan fakta dilapangan, seperti missal pembangunan macet Kabupaten Kepulauan Sula karena yan begitu besar uang yang dikorupsi oleh Bupati, hancur semua proyek dari Tahun 2006, 2007 dan 2008 tidak terselesaikan. Kemudian menyangkut masalah korupsi-korupsi yang dilakukan pertama dana intensif PBB 2006 yang rentetnya sangat merugikan masyarakat sana. Ini terbukti, karena ada warg kami yang telah lolos dari PBB tidak mendapat SK hingga saat ini.

Karena itu dampak Bupati melakukan kecurangan-kecurangan di Kabupaten Kepulauan Sula. Selanjutnya yang menyangkut masalah dana intensif PBB Rp. 2,3 Miliar uangnya rakyat yang hasil masyarakat membayar Pajak Bumi Bangunan untuk membangun infrastruktur di Sula, tetapi begitu hebat Bupati memerintahkan untuk dibagi-bagi 9 orang uang itu.

Kemudian hasil temuan BPK hasil auditnya di kantor Bupati ditemukan hampir Rp.8 Miliar dana itu dikorupsi. Kemudian korupsi-korupsi lainnya termasuk yang hasil audit BPK Ternate sampai hari ini mencapai Rp.100 Miliar yang ada. Dengan resminya Bupati Kabupaten Kepulauan Sula ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolda Maluku Utara, tapi tidak pernah ditindaklanjuti proses hokum maupun penahanan, sehingga seolah-olah ia tidak pernah melakukan pelanggaran hokum. Malah justru melakukan penjarahan-penjarahan keuangan Daerah dan maupun Keuangan Negara di Kabupaten Kepulauan Sula sehingga dapatnya mengkorupsi begitu besar.

Ada indikasi Bupati bermain dengan  Polda Maluku Utara? Kami tidak bisa mengatakan, karena tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian sebagai penegak hokum agar tetap menegakkan supremasi hokum yang ada. Saya minta kepada Bapak Thaeb Harmayn selaku Guberner Maluku Utara agar semua kasus-kasus yang merupakan pelanggaran-pelanggaran pidana korupsi segera dituntaskan.

Karena dengan seperti yang saya sampaikan tadi Bupati Kepulauan Sula masih terus melakukan kejahatan-kejahatan korupsi-korupsi, tapi tidak pernah tersentuh oleh hokum. Sehingga memuncak kemarahannya masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sula. Jadi itu harapan saya dan Ibu Sekjen kemarin, karena apabila masalah ini tidak dituntaskan sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku, maka terus terjadi lautan api di Kabupaten Kepulauan Sula. Maka, jangan persalahkan kami selaku Anggota Dewan, karena kami telah melaporkan dan pernah hujan batu dikantor kami karena dampak kecurangan-kecurangan kerja Pilkada, begitu H.Ahmad Hidayat Muz, SE sebagai Bupati  semua cara dimenangkan. *tim

Categories: Uncategorized

Korupsi

KORUPSI MAKIN MENGHANTUI ANGGARAN DIKURANGI

ist

Sejak kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) enam tahun lalu, wacana pemberantasan korupsi berada di garda depan. Hampir setiap tahun, bangsa kita dan seluruh bangsa-bangsa yang ada di dunia memperingati hariantikorupsi sedunia yang diperingati setiap9 Desember. Hampir setiap tahun Presiden SBY selalu memberikan penegasan ulang tentang pemberantasan korupsi. Pada 9 Desember 2009 lalu, Presiden SBY dengan lantang dan gagah berani menyatakan dirinya akan terus berjuang di garis paling depan memimpin negeri bersama semua elemen pemberantasan korupsi. ““Saya sendiri yang akan memimpin jihad melawan korupsi,” kata presiden waktu itu.

Tak hanya bangga atas sikap tegas pemimpinnya, rakyat Indonesia masih mengingat ucapan Presiden yang saat itu begitu menggentarkan jiwa. “Ini bukan sekedar menyelamatkan uang rakyat. Kita ingin ada upaya membangun kesadaran baru bahwa korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat penderitaan rakyat,”kata presiden

Beberapa pekan lalu, janji dan ketegasan yang sama kembali didengungkan Presiden. Hanya pada peringatan serupa kali itu, Presiden SBY lebih menegaskan ‘bukti’ komitmennya akan pemberantasan korupsi.

Dengan bangga Presiden SBY mengungkapkan dirinya telah mengeluarkan ijin pemeriksaan terhadap 155 pejabat yang diduga tersangkut masalah korupsi. “Ini di luar pejabat yang diproses KPK,” kata presiden saat itu.

Komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi tentu saja harus dibarengi dengan langkah konkrit dengan memberikan dukungan kepada intitusi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi serta penegakan hukum.

Tapi fakta yang tertera pada APBN 2011 membuat terperanjat. Bagaimana mungkin, pemerintahan yang dipimpin seorang presiden antikorupsi bisa mengurangi anggaran berkaitan dengan penindakan kejahatan, terutama korupsi.

Tahun ini anggaran pemberantasan korupsi untuk Kejaksaan tercatat Rp 154,1 miliar. Padahal angka itu pada 2010 lalu besarnya mencapai angka Rp178,3 miliar. Untuk Kepolisian, dana anggaran penindakan 2011 dipatok begitu kecil, hanya Rp1,4 miliar. Angka itu jauh lebih kecil dibandingkan anggaran pembangunan kantor polisi maupun rumah dinas yang mencapai Rp143 miliar.

Lembaga supremasi hukum tertinggi, MA, masih beruntung mendapatkan anggaran penindakan korupsi Rp215 miliar, tertinggi dibanding yang lain. Sementara lembaga yang hingga kini diharapkan rakyat akan berperan besar di garda depan pemberantasan korupsi, KPK, tahun ini hanya dijatah Rp19,2 miliar, dari sebelumnya Rp26,3 miliar.

Dengan turunnya anggaran bisa dipastikan kekecewaan rakyat akan lebih besar  terjadi mengingat kinerja Kejaksaan-Kepolisian-MA dan KPK pada tahun lalu dengan anggaran yang lebih besar daripada tahun ini.  Semua lembaga itu akan punya alasan rasional untuk anjloknya kinerja mereka, dengan berdalih kurangnya dana yang dikucurkan pemerintah.

Semua itu aneh. Melihat IPK Indonesia pada 2009 di posisi 2,8, 2010 pun sama, meski ada perubahan peringkat dari 111 dari 178 negara yang disurvei tahun lalu, menjadi 110 tahun ini. Membuktikan kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia tercatat masih belum menunjukkan kemajuan.

Bahkan lembaga peninjau di garda depan kampanye antikorupsi dunia, Tranparency International, menganggap tidak ada kemajuan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dengan turunnya jumlah anggaran pada APBN 2011 ini, mampukah intitusi pemberantasan korupsi dapat meningkatkan kinerjanya. Itulah yang harus dipertanyakan kepada pemerintah yang mengusulkan anggaran serta DPR yang mensahkannya. Bila ada persekongkolan dengan sengaja untuk memkerdilkan  upaya antikorupsi, tentu saja cara itu tak bisa dikatakan beradab lagi dan bangsa ini akan semakin terpuruk akibat ulah para koruptor. * bro

 

Pemerintah diminta menindaklanjuti kasus mafia pajak dan hukum.

Adnan Buyung Nasution

Dalam pembacaan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ketua Tim Penasehat Hukum Gayus Tambunan, Adnan Buyung Nasution meminta pemerintah menindaklanjuti kasus mafia pajak dan hukum.

“Dengan adanya kasus Gayus, kami meminta kepada pemerintah, khususnya penyidik KPK agar melanjutkan kasus mafia pajak dan hukum secara menyeluruh,” kata Adnan Buyung dalam sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/1).

Dalam dupliknya, Gayus selalu kembali lagi ke sel tahanannya setelah beberapa kali ke luar negeri. Meski terdakwa bukan orang baik, tapi juga bukan penjahat. Gayus berniat membantu untuk membongkar kasus mafia pajak dan hukum di Indonesia.

Penasihat hukum Gayus juga menolak jika dalam pleidoi atau pembelaan dianggap JPU sebagai pengkerdilan kasus. Pasalnya, Gayus malah mengungkap nama-nama dan perusahaan besar dalam kasusnya.

Tim penasihat hukum Gayus juga mempertanyakan kenapa asal usul uang Rp 28 miliar dalam rekening Gayus malah tidak diselidiki. Selain itu, mereka berpendapat terdapat mata rantai yang terputus karena hanya Arafat Enanie dan Sri Sumartini yang divonis bersalah. Sedangkan atasan-atasannya tidak dinyatakan bersalah, seperti Raja Erizman dan Edmon Ilyas.

“Kan keputusan tidak mungkin diambil bawahan, pasti atasannya juga menyetujui dan mengambil keputusan tersebut,” tambah Adnan.

Categories: Uncategorized

Media Pemerhati Korupsi Indonesia

January 3, 2011 1 comment

Mapikor Indonesia Online

Media Pemerhati Korupsi Indonesia
Kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah selama ini cukup membuahkan hasil. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Tahun 2008 yang diluncurkan Transparency International menunjukan kenaikan yang cukup signifikan. Kenaikan skor itu sesungguhnya cermin optimisme segenap elemen masyarakat untuk terlibat dalam pemberantasan korupsi dengan segala bentuk manifestasinya. Sekaligus optimisme pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari KORUPSI.
Categories: Uncategorized